BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Warga negara memiliki
peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan
antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki
aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan
pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga
negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status
sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini
nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara
warga negara dengan negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.WARGA NEGARA
A. Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan:
“Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Warga negara memiliki
peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan
kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga
negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini
mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
- Warga
Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
- Penduduk, yaitu
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Dari sudut hubungan
antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara
dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
B. Penentuan Warga
Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat
menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
A) Asas Kewarganegaraan
Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
- Asas Ius
Sanguinis : Asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa
Kontinental dan China.
- Asas Ius
Soli
:Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Asas ini berlaku di Amerika,
Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
B) Asas Kewarganegaraan
Berdasarkan
Perkawinan
Selain hukum
kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga
dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua
buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
- Asas Kesatuan Hukum
:Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia,
Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya.
- Asas Persamaan
Derajat
:Negara-negara yang menggunakan asas ini antara
lain: Australia, Canada, Denmark,
Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya.
C) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status
kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih
dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau
naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.
Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan
dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh
sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara,
maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
- Kewajiban adalah Sesuatu
yang harus kita kerjakan atau laksanakan. Contohnya Membayar pajak
2.NEGARA
B. Pengertian
Negara
Secara terminologi,
negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat
yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Adapun tujuan sebuah
Negara yaitu:
- Memperluas kekuasaan
- Menyelenggarakan
kepentingan umum
- Mencapai kesejahteraan
hukum
Sedangkan dalam konteks
negara Indonesia, tujuan negara tertuang dalam pembukaan UUD 1945
yaitu:
- untuk memajukan
kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan
bangsa
- ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial yang sejahtera
1) Unsur-unsur Negara
Ada empat
unsur konstitutif negara yaitu;
- Wilayah
(udara,darat.laut)
- Rakyat
- Pemerintah yang
berdaulat
B)Teori Tentang
Terbentuknya Negara
- Teori kontak sosial : negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
dalam tradisi sosial masyarakat
- Teori Ketuhanan : segala sesuatunya adalah ciptaan tuhan termasuk
Negara
- Teori kekuatan : negara terbentuk karena adanya dominasi negara
kuat melalui penjajahan.
C) Bentuk-bentuk
Negara
- Negara kesatuan :suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
- Negara Serikat :suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara
bagian dari sebuah negara serikat.
D) Hubungan Negara
dengan Warga Negara
Hubungan antara negara
dan warga negara sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan
konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga
negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33,
misalnya, (ayat 1 )disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara. (Ayat 2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan antara negara
dan warga negara sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan
konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga
negara Indonesia tanpa kecuali.
Antara Warga Negara dan
Negara keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing
yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk
menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban
untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk
hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan
yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan
pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa
hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara
merupakan hak warga negara.
B. Saran
Dengan hak dan kewajiban
yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seperti:
- Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling)
- Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
- Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN
- Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi
cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di
atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah
air Indonesia.