BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang
yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Hal itu menyebabkan timbul pertikaian karena
perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah Sosial. Untuk itu dibutuhkan
pegetahuan tentang Kesamaan sosial dan persamaan derajat.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Kesamaan
sosial
Kesetaraan Sosial atau kesamaan
sosial adalah keadaan sosial dimana semua orang dalam suatu masyarakat tertentu
atau kelompok terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesamaan
sosial mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara,
kebebasan berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap
barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi, yaitu
akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
Kesamaan
sosial membutuhkan adanya kelas sosial secara hukum ditegakkan atau batas kasta
dan tidak adanya diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari
identitas seseorang. Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual,
asal, kasta atau kelas, pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan,
pendapat, kesehatan atau kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat
dengan perlakukan adil tanpa adanya perbedaan.
Prinsip kesamaan adalah bahwa
setiap warga Negara berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa memandang agama,
keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin, kebangsaan, heteroseksual
atau orientasi homoseksual atau status perkawinan.
Pada prinsipnya kesamaan sosial
dan persamaan derajat hampir sama. Pengertian persamaan derajat disini bisa
dikatakan sebagai persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang
lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan
HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah
diatur dalam UU.
- Persamaan
Derajat di indonesia
Negara Indonesia memiliki landasan moral atau
hukum tentang persamaan derajat :
a)
Landasan ideal : Pancasila
b)
Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
·
Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
·
Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal
27,28,29,30,31,32,33,34.
c)
Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
Contoh Kasus
Akhir-akhir ini sering sekali
terjadi perlakuan rasis di liga-liga top Eropa seperti di
Italia, Spanyol atau bahkan di Inggris sekalipun seringkali
para pemain yang berwarna kulit bukan putih sering mendapat perlakukan
“spesial” ini mulai dari penonton yang mengeluarkan tiruan suara binatang (monyet)
hingga penonton yang menirukan gerakan monyet ini. Tapi untuk saat ini UEFA
(lembaga persepakbolaan dunia) sudah mengeluarkan peraturan baru untuk mengurangi
tindakan rasis dan untuk menegakan kesamaan sosial di dunia
Bagaimana
di Indonesia?? tanpa disadari tindakan rasis sudah mendarah-daging di kehidupan
kita bahkan kalau tidak mengucapkan kata-kata rasis rasanya kurang puas.
Contohnya; orang yang asalnya dari Medan maka
disebut si “Batak”, yang asli dari Jogja atau Semarang atau Solo maka disebut si “Jawa”,
dsb. Bahkan dalam kehidupan kita sehari-hari kita selalu
menggeneralisirkanbahwa orang yang dari “Batak” pasti tindakannya begini..
orang yang dari Jawa tindakannya pasti begitu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesetaraan Sosial atau kesamaan
sosial adalah keadaan sosial di mana semua
orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok
terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Pada prinsipnya
kesamaan sosial dan persamaan derajat hampir sama. Pengertian persamaan derajat
disini bisa dikatakan sebagai persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada
diri orang lain ataupun masyarakat,
Saran
Semua manusia dimuka bumi
mempunyai kesamaan sosial dan persamaan derajat yang sama walaupun latar
belakang mereka berbeda-beda. Untuk itu tumbuhkan rasa toleran dan saling
menghargai satu sama lain agar tercipta kesejahteraan sosial di dunia ini.
Sumber: