Mendengar
kata “Internet” seakan sudah tidak asing
lagi ditelinga kita. Hampir setiap hari internet dibutuhkan oleh semua orang,
dari kalangan anak kecil hingga orang-orang dewasa. Dengan adanya internet, dunia ini seakan tak terbatas
dan seolah dunia ini sudah ada dalam genggaman. Salah sebuah fitur yang
diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing, berbagi dan
saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan dimana tulisan
tersebut kita masukkan kedalam sebuah personal blog.
Namun, dalam menulis atau men-sharing sebuah tulisan diinternet, kita
harus tetap beretika. Karena seiring berkembangnya zaman, menteri komunikasi
dan informatika membuat sebuah undang-undang tentang etika menulis di internet.
Di Indonesia sendiri, aturan atau kaidah hukum tentang etika menulis di internet
sudah ada didalam undang-undang yang
berlaku sejak tahun 2008. Aturan itu yakni : Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti
melanggar hukum kita dapat dijerat.. Pada UU ITE, perbuatan yang dilarang
menyangkut isi tulisan tertuang pada Bab VII pasal 27 ayat satu sampai empat
dan pasal 28 ayat satu dan dua. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut:
Pasal 27
- Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Ayat (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
- Ayat (3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Ayat (4) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Ayat (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Ayat (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Secara garis besar apa yang dimaksud dalam undang-undang tersebut bisa
disimpulkan bahwa etika dalam menulis diinternet perlu memperhatikan sebagai
berikut:
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
2. Menggunakan bahasa yang baik dan sopan
Dengan menggunakan kalimat yang baik dan sopan, pembaca dapat menikmati tulisan anda tanpa merasa tersinggung.
3. Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti
Selain menggunakan bahasa yang baik dan sopan, gunakanlah bahasa yang mudah dipahami, karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak,
4. Tidak melakukan plagiat
Dalam menulis diinternet tindak plagiat sangat mudah dilakukan, tetapi sebaiknya jika hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum. Kalaupun ingin mengambil hak orang lain tersebut usahakan untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada pembuatnya dan jangan lupa untuk mencantumkan si pembuat kedalam sumber.
5. Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta)
Semua yang ditulis harus bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan sehingga tulisan itu bisa dipercaya dan bukan dari hasil yang mengada-ada.
6. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang dimuat sebaiknya
bermanfaat bagi pembaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan
memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Apabila melanggar satu hal saja dari yang telah disebutkan diatas, maka sesuai dalam BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2 tentang ketentuan pidana yang berbunyi:
Pasal
45
- Ayat (1) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ayat (2) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan
demikian untuk itu berhati-hatilah apabila ingin menulis sesuatu diinternet. Perhatikanlah
etika-etika yang sudah disebutkan diatas dan berpikirlah sebelum bertindak. Salah
sedikit saja, maka hukum siap menjerat anda. Semoga postingan ini bisa dimengerti
dan bermanfaat!
Sumber: